WARTABANK.COM, Jakarta – Pada tanggal 12 Februari 2024, Jasa Raharja Cabang Bandung melaksanakan kegiatan Customer Relationship Management (CRM) dengan PT Big Bird Pusaka dan PT Marjaya Utama Wisata. Kegiatan ini bertujuan untuk membahas Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Jasa Raharja dengan pengusaha angkutan umum terkait pelaksanaan penyetoran Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Kendaraan Bermotor Umum.
Perjanjian ini mengikatkan pihak Jasa Raharja dengan pengusaha angkutan umum, yang memiliki kewajiban untuk menyetorkan iuran yang diperlukan bagi pelaksanaan program asuransi kecelakaan penumpang angkutan umum. Iuran ini sangat penting untuk memberikan perlindungan terhadap keselamatan penumpang selama perjalanan.
Kegiatan ini dilakukan oleh Pj. Bidang Asuransi Jasa Raharja Cabang Bandung Bhima Y Tarunadilaga yang bertujuan untuk memastikan bahwa setiap angkutan umum yang beroperasi memiliki kewajiban untuk menyetor iuran, sebagai bentuk tanggung jawab sosial terhadap keselamatan penumpang.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat memperkuat kerja sama dengan para pengusaha angkutan umum dan memastikan bahwa program pertanggungan kecelakaan penumpang berjalan dengan lancar. Ini adalah langkah penting untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat yang menggunakan jasa transportasi umum,” ujar Bhima Y Tarunadilaga Jasa Raharja Cabang Bandung.
PT Big Bird Pusaka dan PT Marjaya Utama Wisata menyambut baik inisiatif Jasa Raharja ini, dengan harapan bisa memberikan kontribusi positif terhadap perlindungan penumpang angkutan umum. Pembahasan dalam pertemuan tersebut juga mencakup mekanisme teknis dan operasional penyetoran iuran untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Tentang Jasa Raharja
Jasa Raharja merupakan lembaga yang menyediakan perlindungan bagi penumpang angkutan umum melalui program asuransi kecelakaan. Program ini bertujuan untuk memberikan jaminan sosial bagi penumpang alat angkutan umum terhadap kecelakaan yang mungkin terjadi.[]