WARTABANK.COM, Jakarta – Petugas Samsat Kabupaten Serang PT Jasa Raharja Cabang Banten, Faradina Amelia, Devi Tri Oktaria dan Alia Ramadhani melakukan giat Door to Door (DTD) ke daerah Cikande (11/01).”Melalui kegiatan ini para pemilik kendaraan umum yang ingin membayar iuran wajib kendaraan bermotor umum (IWKBU) tidak perlu datang ke kantor Jasa Raharja sehingga pembayaran dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.” kata Faradina Amelia. Kegiatan ini mengunjungi pemilik kendaraan umum di wilayah Cikande dengan tujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik, imbuh Devi Tri Oktaria. Alia Ramadhani berharap dapat memudahkan proses pembayaran IWKBU , sehingga tidak terlambat dalam melakukan pembayaran sehingga dipastikan penumpang angkutan umum tersebut terlindung jaminan UU 33 oleh PT Jasa Raharja.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten, Saldhy Putranto, menjelaskan bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja tertulis pada UU Nomor 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang di mana Jasa Raharja menghimpun dana dari masyarakat dengan melakukan pengutipan Iuran Wajib dari penumpang kendaraan angkutan umum. Saldhy Putranto menambahkan kegiatan ini bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dengan pemilik angkutan umum sekaligus upaya meningkatkan pendapatan iuran wajib di sektor UU Nomor 33 dan mendata kendaraan di beberapa kendaraan umum yang beroperasi di Banten.
Adapun besaran iuran wajib diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut, dan Udara. Jasa Raharja Cabang Banten, ucap Saldhy Putranto Akan selalu memberikan pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat dan tentunya akan selalu menjalin silahturahmi yang erat dengan mitra kerja.[]