Jasa Raharja Banten Melakukan Percepatan Penyelesaian Santunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

WARTABANK.COM, Jakarta – Pada hari Jumat, 31 Maret 2023 telah terjadi kecelakaan yang melibatkan sebuah sepeda motor Honda Vario dengan no pol A-5703-OC yang dikendarai oleh Aceng Supriadi dan sepeda Honda Revo A-5575-HW di kendaraai oleh Jalil  yang terjadi pada pukul 19.000 WIB di Jl. Raya Pasir Kembang – Gerbang Citra Maja Raya II, Tepat nya Blok Gaharu/Ds.Maja Baru Kec.Maja Kab. Lebak, kendaraan sepeda motor Honda Vario saat bertabrakan dengan sepeda motor Honda Revo dari arah berlawanan yang mengakibatkan pengendara sepeda motor Vario an Aceng Supriadi meninggal dunia di TKP.

“Petugas Jasa Raharja Banten Samsat Maja Abi Rizky bergerak cepat dalam penanganan korban kecelakaan yang terjadi , petugas Jasa Raharja langsung menuju kediaman ahli waris korban dan diterima langsung oleh orang anak korban yang bernama Wawan Haerudin, petugas Jasa Raharja pun langsung mengumpulkan berkas yang di perlukan untuk mempercepat proses penyelesaian santunan,ucap Abi.

Dari lokasi berbeda Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Saldhy menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan” tutup Saldhy.[]