Jasa Raharja Banten Menyerahkan Santunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Di Jalan Raya Mekarsari – Sobang Kp. Tarikolot Desa Mekarsari Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang

WARTABANK.COM, Jakarta – Petugas Jasa Raharja Samsat Pandeglang, Ega Cahya Pebrian melakukan survey ahli waris kejadian kecelakaan Lalu Lintas pada hari Minggu, 05 Februari 2023 Pada pukul 00:30 Malam hari yang melibatkan Dua kendaraan Sepeda Motor, dimana sepeda motor yang dikendarai Sdr  Ahmad Ali Bertabrakan Dengan kendaraan sepeda motor lainya. Akibat dari kejadian kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor yaitu Sdr. Ahmad Ali di larikan ke Puskesmas Sobang untuk mendapatkan perawatan sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

“Survey ahli waris kami lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban” Ujar Ega. “Mayoritas korban laka lantas masih di angka usia produktif, sangat disayangkan tentunya dan ini menjadi concern bagi kami, Jasa Raharja maupun Kepolisian  terus menggalakkan program safety riding terutama dikalangan pemuda yang masih belum tertib dalam berkendara, baik tertib atribut berkendara maupun tertib administrasi dalam pembayaran pajak kendaraan nya”, Tambahnya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari Selasa, 08 Februari 2023 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban, “jelasnya.[]