WARTABANK.COM, Jakarta – Telah terjadi kecelakaan pada tanggal 31 Desember 2022 antara sepeda motor Yamaha dengan nopol D-3193-ADI dengan kendaraan yang tidak di ketahui identitasnya, kejadian ini terjadi di jalan raya serpong pada pukul 17.30 WIB dimana kendaraan sepeda motor yang dikendarai Tetep Setyawati terjatuh di akibatkan adanya serempetan saat berputar arah dengan sepeda motor yang tidak di ketahui identitasnya, dan di saat yang bersamaan korban ditabrak kendaraan minibus yang melaju tepat ke arahnya. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka cukup serius di kepalanya dan langsung dievakuasi ke RSUD Kab. Tangerang , namun korban sudah meninggal dunia saat tiba di lokasi.
Petugas Jasa Raharja Samsat Pasar Kemis, Riska Amelia langsung melakukan survey ahli waris yang berada di kediaman korban, beralamat di Regency Melati Mas Kel. Jelupang Kec, Serpong Jaya, Tangerang. Pada kesempatan tersebut Riska mengungkapkan rasa belasungkawa yang sedalamnya atas kecelakaan yang terjadi dan turut mendoakan semoga korban mendapatkan yang mulia di sisi-Nya” ucap Riska.
“Setelah proses survey ahli waris dan persyaratan pengajuan santunan lengkap, Penyerahan Santunan dilakukan langsung kepada ahli waris melalui metode transfer” Ujar Riska, dalam hal ini karena korban merupakan seorang istri, maka ahli waris yang sah sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari tahun 2017 yang berhak menerima santunan Jasa Raharja yaitu suami korban ” Jelas Riska.
Dari lokasi yang berbeda Kepala Perwakilan PT. Jasa Raharja Tangerang Hastuti Retnowulan, juga menyampaikan bahwa Jasa Raharja selalu berusaha memperbaiki pelayanan dari waktu ke waktu, saat ini keluarga korban tidak harus melakukan pengurusan santunan di Kantor Jasa Raharja, petugas Jasa Raharja akan siap berkunjung dan menjemput berkas-berkas persyaratan santunan dan membantu kelengkapan berkas santunan ke kediaman korban laka” ucap Hastuti Retnowulan.[]