WARTABANK.COM, Jakarta – Suasana duka masih terasa di kediaman Almarhum Eko Wahyuwanto korban meninggal dunia akibat Laka Lantas di jalan Poros Kp Wanasaba Desa Wanayasa Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang.. Alia Rahamdhani selaku petugas Jasa Raharja Samsat Kramatwatu yang mewakili PT Jasa Raharja Cabang Banten turut berbela sungkawa atas meninggalnya almarhum Eko Wahyuwanto. Kedatangan Petugas Jasa Raharja Samsat Kramatwatu diterima langsung oleh Ibu Kandung korban selaku ahli waris yang sah yaitu Dewi Handayani.
Dewi Handayani menceritakan kendaraan yang dikendarai Eko Wahyuwanto sebelum kejadian berjalan dari arah Ds. Wanasaba menuju Ds. Wanayasa,, setiba di tkp hendak mendahului kendaraan yang berada didepanya kemudian dari arah berlawanan terdapat kendaraan Sepeda Motor yang No,Pol dan identitasnya tidak di ketahui sehingga terjadi serempetan,lalu Eko Wahyuwanto terjatuh dari kendaraannya. Akibat dari kejadian tersebut Eko Wahyuwanto mengalami luka berat yang kemudian dievakuasi ke RSUD Provinsi Banten.
“Survei ahli waris tersebut dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan dan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban” Tutur Alia.
Dari lokasi berbeda Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Saldhy menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, Saldhy Putranto. []