Jasa Raharja, Bapenda dan Kepolisian Laksanakan Operasi Gabungan Keselamatan di Wilayah Kota Prabumulih

WARTABANK.COM, Jakarta – Dalam upaya meningkatkan keselamatan lalu lintas serta memberikan perlindungan kepada masyarakat, PT Jasa Raharja bekerja sama dengan kepolisian, bapenda, serta instansi terkait lainnya menggelar operasi gabungan di wilayah Kota Prabumulih. Operasi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas, memastikan kepatuhan terhadap peraturan, dan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berkendara.

Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 12 Februari 2025 merupakan salah satu langkah dari Operasi Keselamatan Musi Tahun 2025. Dalam operasi gabungan ini, pihak berwenang melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan, khususnya kendaraan angkutan umum, kendaraan bermotor dan pribadi serta memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas dan terkait kepatuhan pajak masyarakat. Selain itu, petugas juga memberikan informasi tentang prosedur klaim bagi korban kecelakaan yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat

Kepala Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatera Selatan Mulkan, ditempat berbeda menyampaikan bahwa Jasa Raharja memastikan bahwa setiap masyarakat yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas akan mendapatkan perlindungan maksimal sesuai dengan program Jasa Raharja. Selain itu, kami juga ingin meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya disiplin berlalu lintas dan keselamatan berkendara.

Diharapkan dengan adanya operasi gabungan ini, masyarakat semakin peduli terhadap keselamatan diri dan orang lain di jalan raya, serta meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas yang berlaku.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]