Jasa Raharja Bayarkan Santunan Biaya Perawatan Dan Santunan Meninggal Dunia Simbah Ngadiyem – Daerah Istimewa Yogyakarta

WARTABANK.COM, Jakarta – Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Palagan Km 12 Depan Sekertariat Veteran Ngaglik  Dsn.Gondang Lutung, Donoharjo Ngaglik, Sleman pada hari  Senin, 11 September 2023 sekitar pukul 06:00 wib yang melibatkan antara SPM AB-5411-ZX menabrak pejalan kaki, mengakibatkan Simbah Ngadiyem selaku pejalan kaki mengalami cidera kepala sampai tidak sadarkan diri,dan harus dilarikan ke RSUP Sardjito untuk mendapatkan penanganan medis dikarenakan cidera yang cukup serius.

PT. Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta melalui Kantor Pelayanan Jasa Raharja TK II Sleman memonitor kasus tersebut dan langsung berkordinasi dengan Unit Gakkum Polresta Sleman terkait Laporan Polisi guna menerbitkan Surat Jaminan biaya perawatan di RSUP Sardjito

“kami dari PT.Jasa Raharja Cabang  D.I Yogyakarta berdasarkan UU No.34 Tahun 1964 jo PP No. 18 Tahun 1965 menjamin biaya perawatan luka luka maksimal Rp. 20.000.000,-“ ucap Ricky Permana Putra selaku Pelaksana Administrasi Kantor Pelayanan Jasa Raharja TK II Sleman.

Genap enam hari di ICU RSUP Sardjito simbah Ngadiyem korban laka lantas pada tanggal 11 September 2023 di Jalan Palagan Km 12 Depan Sekertariat Veteran Ngaglik  Dsn.Gondang Lutung, Donoharjo Ngaglik, Sleman, sekira pukul 14:00 WIB tanggal 16 September 2023, mbah Nem yang kerap di sapa Meninggal Dunia.

Senin, 18 September 2023 Ricky Permana Putra selaku Pelaksana Administrasi Jasa Raharja Sleman, langsung  melakukan Survey Ahli Waris dengan cara Jemput Bola ke rumah duka yang berada di daerah Donoharjo,Ngaglik Sleman. Kedatangan Petugas Jasa Raharja diterima langsung oleh Jumi Sri Lestari selaku Anak Kandung / Ahli Waris Korban. “Survey Ahli Waris kami lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No.34 Tahun 1964 mendapatkan santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja yang diserahkan kepada Ahli Waris Korban” ucap Ricky.

Lebih lanjut Ricky Permana Putra selaku Pelaksana Administrasi Kantor Pelayanan Jasa Raharja Sleman mengatakan, korban yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan. Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.

“Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahunnya di kantor Bersama SAMSAT,” jelasnya.

Korban meninggal dunia berhak atas santunan dan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp 50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp 20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017.

Jasa Raharja turut berduka cita atas terjadinya kecelakaan tersebut. Semoga dengan adanya santunan Jasa Raharja sebagai wujud negara hadir bagi warganya serta dapat bermanfaat dan meringankan beban ahli waris maupun keluarga yang ditinggalkan.[]