Jasa Raharja Bekasi Lakukan Tinjauan Tata Kelola Dan Kinerja Sistem Integrasi Data Pada Unit Pelayanan Samsat Outlet Kota Bekasi

WARTABANK.COM, Jakarta – Dalam upaya menjamin keakuratan data kendaraan bermotor dan kelancaran proses santunan bagi korban kecelakaan, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Bekasi, Eko Prasetyo melakukan monitoring dan pengecekan terhadap sistem integrasi data di beberapa Samsat Outlet Kota Bekasi pada Sabtu (06/12/2025).

Kunjungan ini secara spesifik meninjau aspek teknis dan operasional dari Samsat Outlet sebagai titik layanan terdepan. Pengecekan utama diarahkan pada sistem pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) agar data yang masuk ke Jasa Raharja benar-benar valid dan real-time.

Kepala Cabang Jasa Raharja Bekasi, Eko Prasetyo, menjelaskan bahwa akurasi data adalah kunci utama dalam pelaksanaan tugas Jasa Raharja.

“Integritas data adalah prioritas kami. Kami memastikan setiap transaksi pembayaran SWDKLLJ di Samsat Outlet langsung terekam dengan akurat. Jika terjadi kecelakaan, kecepatan dan ketepatan data ini sangat menentukan kecepatan kami dalam memproses santunan bagi ahli waris,” tegas Eko Prasetyo saat berada di lokasi.

Monitoring tersebut mencakup pemeriksaan alur digitalisasi pelayanan, pengecekan hardware dan software pendukung, serta koordinasi langsung dengan petugas dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi Kota yang bertugas di Samsat Outlet.

Hasil monitoring menunjukkan bahwa sistem integrasi data di Samsat Outlet Kota Bekasi berjalan dengan baik, didukung oleh sinergi yang solid antarinstansi. Namun, Kepala Cabang menekankan perlunya peningkatan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya data yang benar saat melakukan registrasi kendaraan.

Jasa Raharja Bekasi berkomitmen untuk terus berkoordinasi secara intensif dengan seluruh anggota Tim Pembina Samsat guna memberikan layanan prima. Dengan data yang akurat, diharapkan tidak ada lagi kendala administrasi yang menghambat hak masyarakat atas perlindungan dasar yang dijamin oleh negara melalui Jasa Raharja.[]