WARTABANK.COM, Jakarta – Dalam rangka memastikan optimalisasi pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas serta menjamin transparansi dalam pengelolaan dana pertanggungan, PT Jasa Raharja Cabang Bekasi terus mengintensifkan kegiatan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan jaminan biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas di Rumah Sakit Hermina Grand Wisata Kabupaten Bekasi (RSHGW) pada Selasa, 09 Desember 2025.
Kegiatan monitoring ini dilaksanakan oleh Pelaksana Administrasi Jasa Raharja Samsat Cikarang, Fitri Budi Utami, sebagai bagian dari komitmen Jasa Raharja dalam memastikan setiap penjaminan yang diberikan dimanfaatkan secara tepat guna sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus menjamin korban kecelakaan memperoleh pelayanan medis yang cepat, profesional, dan optimal.
Fitri Budi Utami menjelaskan bahwa monitoring dan pengawasan berkala merupakan implementasi nyata prinsip transparansi dan akuntabilitas Jasa Raharja dalam penyelenggaraan program perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
“Monitoring ini sangat penting. Jasa Raharja tidak hanya berperan dalam menerbitkan Surat Jaminan, tetapi juga memastikan bahwa tindakan medis yang diberikan pihak RS Hermina Grand Wisata kepada korban telah sesuai dengan standar pelayanan, diagnosis medis, serta batas plafon biaya yang dijamin oleh Jasa Raharja,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, pengawasan yang dilakukan Jasa Raharja mencakup verifikasi kesesuaian diagnosis dan tindakan medis yang tercantum dalam rekam medis dengan cedera akibat kecelakaan lalu lintas, pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan seluruh dokumen klaim, serta pemantauan respons dan koordinasi cepat petugas rumah sakit dalam penyampaian data awal korban yang berperan penting dalam percepatan penerbitan Surat Jaminan.
Melalui kegiatan monitoring ini, Jasa Raharja Cabang Bekasi menegaskan komitmennya dalam menjaga kepercayaan publik dengan mengelola dana pertanggungan secara profesional, akuntabel, dan bertanggung jawab. Di sisi lain, upaya ini juga menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam memastikan korban kecelakaan lalu lintas memperoleh hak-haknya secara cepat dan tepat, khususnya dalam pelayanan perawatan di Rumah Sakit Hermina Grand Wisata Kabupaten Bekasi.[]
