Jasa Raharja Bekasi Proaktif Serahkan Santunan Kematian Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Kalimalang

WARTABANK.COM, Jakarta – Jasa Raharja Cabang Bekasi bergerak cepat menunjukkan rasa empati dan tanggung jawab sosialnya dengan mendatangi langsung rumah duka korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Inspeksi Kalimalang, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi , pada Rabu, 12 November 2025. Kunjungan ini dilakukan sebagai bentuk nyata kehadiran negara melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

Petugas Jasa Raharja dari Kantor Pelayanan Cikarang, Sigit Harry Prabowo, secara langsung menyerahkan santunan kepada ahli waris korban sekaligus membantu proses kelengkapan dokumen administrasi agar penyerahan santunan dapat berlangsung cepat dan tepat.

“Ini adalah bentuk komitmen dan kehadiran negara melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. Kami berupaya agar proses penyerahan santunan dapat berlangsung cepat, mudah, dan tepat sehingga dapat meringankan beban keluarga yang sedang berduka,” ujar Sigit Harry Prabowo.

Kecelakaan tragis tersebut merenggut satu korban jiwa di ruas Jalan Inspeksi Kalimalang. Setelah menerima laporan resmi dari pihak Kepolisian, Jasa Raharja segera berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait dan melakukan verifikasi data secara digital untuk mempercepat penyelesaian santunan kepada ahli waris.

Sejalan dengan semangat transformasi digital, Jasa Raharja kini menerapkan sistem layanan berbasis teknologi terintegrasi yang terhubung dengan data kecelakaan Kepolisian serta data kependudukan. Inovasi ini mempersingkat waktu proses administrasi, memastikan keabsahan data, dan mempercepat penyerahan hak santunan kepada pihak keluarga korban.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 16 Tahun 2017, besaran santunan bagi korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas adalah sebesar Rp 50 juta, yang seluruhnya ditanggung oleh Jasa Raharja sebagai bentuk perlindungan dasar negara kepada masyarakat.

Melalui momentum ini, Jasa Raharja Bekasi kembali mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam berlalu lintas, serta memastikan bahwa dokumen kendaraan bermotor telah dilunasi, termasuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

Langkah kecil dalam kepatuhan administrasi ini menjadi bentuk kontribusi masyarakat dalam mendukung terciptanya keselamatan berlalu lintas serta memperkuat sistem perlindungan sosial bagi seluruh pengguna jalan.

Dengan semangat “Cepat, Tepat, dan Peduli”, Jasa Raharja terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat serta hadir di setiap situasi untuk memastikan perlindungan menyeluruh kepada korban kecelakaan lalu lintas.[]