WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu dan Polres Rejang Lebong menggelar rapat terkait tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Rejang Lebong, Selasa (25 Juli 2023). Disamping itu, tingginya angka kecelakaan yang berakibat banyaknya korban luka-luka bahkan meninggal dunia menjadi perhatian pihak PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu. Mengatasi hal tersebut, pihak Jasa Raharja, Polres dan Dinas Perhubungan Kabupaten Rejang Lebong bersama-sama mencari solusi untuk mengurangi angka dan fatalitas laka lantas di Rejang Lebong.
Selanjutnya para pihak ini tergabung dalam sebuah forum, yakni Forum Komunikasi Keselamatan Lalu Lintas, yang di dalamnya terdapat Satlantas Polri, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Dinas Kesehatan dan PT Jasa Raharja.
Penanggung Jawab Jasa Raharja (PJJR) Samsat Curup, Budi hastomo menyampaikan, dalam rapat diruangan Kasat Lantas Polres Curup, berdasarkan rekapitulasi pembayaran klaim Jasa Raharja Bengkulu, terjadi kenaikan angka total santunan sejak bulan April hingga Juni 2023 yang menandakan adanya peningkatan data laka di Kabupaten Rejang Lebong.
Dari agenda rapat forum komunikasi keselamatan lalulintas itu disepakati beberapa upaya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas. Dimana PJJR Samsat Curup Budi Hastomo, Kasat Lantas Polres Rejang Lebong Melisa dan Kepala Dinas Perhubungan Curup Rahman Yuzir, & bersama mitra terkait akan merencanakan pemasangan spanduk di berbagai titik rawan Laka dan Sosialisasi Ke Sekolah-sekolah.
Pada kesempatan yang sama Kasat Lantas Polres Rejang Lebong juga berpesan agar masyarakat untuk melengkapi surat-surat kendaraan di antaranya SIM, STNK dan agar memastikan bahwa pajak kendaraan bermotornya sudah lunas.
PT Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas dan penumpang umum.
“Kami berpesan agar masyarakat selalu waspada dan berhati-hati saat berkendara, patuhi rambu lalu lintas serta selalu utamakan keselamatan diri dan pengguna jalan lain,” tutup Budi.[]
