Jasa Raharja Bengkulu bersama TIM Pembina Samsat Bengkulu Utara Optimalisasi JEJAK ke Desa-Desa

WARTABANK.COM, Jakarta – Dalam rangka mendukung kegiatan penanganan tunggakan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Bengkulu Utara, perlu adanya dukungan yang terpadu antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten serta stakeholder terkait seperti Desa.

Rabu, 21 Agustus 2024 yang bertempat di Kantor Desa Lubuk Saung Kecamatan Kota Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara, Kepala Desa Kadi Ismanto menerima kunjungan dari UPTD PPD Samsat Bengkulu Utara. Kunjungan ini terkait dengan Peningkatan Kepatuhan Masyarakat dan Meningkatkan Penerimaan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk kendaraan roda 2 (dua) maupun lebih.

Kepala Jasa Raharja Cabang Bengkulu Fitri Agustina, S. Kom., MBA., AAIK melalui Penanggung Jawab Jasa Raharja Bengkulu Utara Novian Eleven menyampaikan kepada Bapak Kepala Desa Lubuk Saung untuk bersama-sama saling bersinergi menghimbau wajib pajak kendaraan bermotor untuk membayar pajak tepat waktu serta mendata ulang data tunggakan kendaraan bermotor di Desa Lubuk Saung.

“Dengan sinergitas yang terjalin, semoga dengan berjalannya kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Provinsi Bengkulu Khususnya di Desa Lubuk Saung Kabupaten Bengkulu Utara untuk melakukan pengesahan STNK, pembayaran PKB dan pelunasan SWDKLLJ, karena SWDKLLJ yang bersamaan pembayaran PKB dalam tiap tahunnya dikelola oleh Jasa Raharja sebagai Dana Pertanggungan Kecelakaan Lalu Lintas dalam memberikan kepastian jaminan korban kecelakaan lalu lintas yang besar santunannya diatur dalam Permenkeu RI No. 16 / PMK.010 / 2017,”Ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Bapak Marsudi Hadi Wiyanto selaku Kasi Pendapatan UPTD PPD Samsat Bengkulu Utara perlu diketahui juga saat ini Pemerintah Provinsi Bengkulu sedang melaksanakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga bulan 30 November 2024.

Ipda Mulyanto Kanit Regident Satlantas Polres Bengkulu Utara juga menyampaikan terkait kebijakan penghapusan data STNK penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pada Pasal 74 Ayat 3 disebutkan, kendaraan bermotor yang telah dihapus datanya tidak dapat diregistrasi kembali. Namun, sesuai Pasal 85 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan, sebelum data kendaraan dihapus, pemilik akan mendapatkan tiga kali peringatan dari Korlantas Polri.

Bapak Kepala Desa, Ia menyampaikan bahwa pihaknya turut berkomitmen dalam mengimplementasikan kegiatan ini agar data kendaraan bermotor di Desa Lubuk Saung tervalidasi serta pembayaran Tunggakan PKB dan SWDKLLJ dapat diakomodir oleh TIM Pembina Samsat Bengkulu Utara. []