Jasa Raharja Beri Santunan Ahli Waris Korban Laka Di Jombang Jawa Timur

WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta melalui Kantor Pelayanan Jasa Raharja TK I Bantul, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo memberikan kepastian jaminan hak santunan korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari <span;>Sabtu tanggal 4 Februari 2023, jam 02:15 wib. Kejadian kecelakaan lalu lintas di Jl. Tol Km 682 jalur B arah Surabaya – Kertosono tepatnya di Ds. Banjardowo Kec./Kab. Jombang Desa/Kel. Banjardowo Kec. Jombang Kab. Jombang Jawa Timur.

“PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta Melalui Kantor pelayanan Jasa Raharja Tk I Bantul berkoordinasi dengan Jasa Raharja Jombang Jawa  Timur untuk memberi kepastian korban meninggal dunia kepada korban kecelakaan di Jombang,” kata Hendratno Bagus Sutanto  Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo Senin, 6 Februari 2023.

Menurut Hendra, korban yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan. Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara. Disaat melaksanakan survey di rumah duka korban atas nama  Restu Hermawan yang beralamat di Bojong VII, Panjatan, Kulon Progo ditemui Bariman (ayah korban) sebagai ahli waris dan didampingi aparat setempat.

Lebih lanjut Hendra menambahkan korban santunan yang diberikan  tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahunnya di kantor Bersama SAMSAT.

“Korban meninggal dunia berhak atas santunan dan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp 50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp 20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017,” jelas Hendra.

Jasa Raharja turut berduka cita atas terjadinya kecelakaan tersebut. Semoga dengan adanya santunan Jasa Raharja sebagai wujud negara hadir bagi warganya serta dapat bermanfaat dan meringankan beban ahli waris maupun keluarga yang ditinggalkan.

Selain itu, Hendra juga menyampaikan pesan kepada warga Bojong Panjatan Kulon Progo untuk tertib membayar PKB/SWDKLLJ, karena Jasa Raharja menyantuni korban kecelakaan lalu lintas jalan dari SWDKLLJ yang dibayarkan masyarakat bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

“Dan juga agar menghimbau kepada warga masyarakat selalu berhati hati dalam mengendarai kendaraan berlalu lintas, tertib berlalu lintas, jangan lupa selalu memakai helm yang benar bagi para pengendara dan pembonceng sepeda motor,” tutup Hendra.

Sementara itu Lurah Bojong Panjatan Kulon Progo Agus Prihatno menyampaikan apresiasi kepada Jasa Raharja dengan cepat memberikan pelayanan kepada ahli waris korban kecelakaan. Atas nama warga mengucapkan terimakasih.

“Terimakasih Jasa Raharja dengan gerak cepat memberikan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas di Jombang, dan kebetulan warga Bojong Panjatan,” pungkasnya.[]