WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta melalui Jasa Raharja Kantor Pelayanan Jasa Raharja TK I Bantul, Penanggung jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo melaksanakan survey di rumah duka korban atas nama Suparmin warga Ngipikrejo, Banjararum, Kalibawang, Kulon Progo pada Senin, 2 Januari 2023. Petugas ditemui Suparmi (isteri korban) sebagai ahli waris dan didampingi Perangkat setempat, saat melakukan survey.
“Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Dekso – Samigaluh pada Minggu, 1 Januari 2023 antara pengendara seoeda motor dan pejalan kaki dan pejalan kaki meninggal di Rumah Sakit Boro Kalibawang,” kata Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo Senin, 2 Januari 2023.
Setelah mendapat informasi kecelakaan, petugas Jasa Raharja bersama Polsek Kalibawang segera melakukan peninjauan dilokasi kejadian serta melakukan pendataan korban yang mengalami luka luka dan meninggal dunia di Rumah Sakit Boro.
Lebih lanjut Hendra mengatakan, korban yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan. Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.
“Korban meninggal dunia berhak atas santunan. Diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp 50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp 20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017,” katanya.
Selain itu, Hendra juga menyampaikan pesan kepada warga masyarakat untuk tertib membayar PKB/SWDKLLJ, karena Jasa Raharja menyantuni korban kecelakaan lalu lintas jalan dari SWDKLLJ yang dibayarkan masyarakat bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Hendra juga menyampaikan pesan kepada warga agar dalam mengendarai kendaraan bermotor mematuhi peraturan dan rambu rambu lalu lintas, utamakan keselamatan, memakai helm dengan benar, tertib berlalu lintas. Hal itu bisa mencegah adanya kecelakaan lalu lintas.[]