Jasa Raharja Berikan Hak Santunan Laka Lantas Jalan Jogya-Solo Km,15 Depan Makam Sorogenen Purwomartani Kalasan Sleman

WARTABANK.COM, Jakarta – Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalan Jogya-Solo Km.15 depan Makam Sorogenen purwomartani kalasan sleman pada hari  Jumát, 08 September 2023 sekitar pukul 23:00 wib. Kecelakaan lalu lintas tersebut melibatkan SPM Honda Vixion AB-6664-IZ bertabrakan dengan KBM Mitsubishi Kuda H-1636-AZ yang mengakibatkan pengendara SPM Honda Beat mengalami cidera kepala berat dan meninggal dunia di TKP.

PT. Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta melalui petugas Samsat Sleman dengan didampingi petugas Kantor Pelayanan Jasa Raharja TK II Sleman pada hari Senin, 11 September 2023 melakukan kunjungan di rumah duka korban atas nama Sumanto ,warga Sambilegi Kidul Tlukan Rt.Rw.008/058 Maguwoharjo Depok Sleman ditemui Rembung (isteri korban) sebagai ahli waris.

Suhadi Pelaksana Administrasi Samsat  menyampaikan duka cita yang mendalam atas kejadian tragis tersebut. Lebih lanjut Suhadi mengatakan, korban yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan. Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.

“Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahunnya di kantor Bersama SAMSAT,” jelasnya.

Korban meninggal dunia berhak atas santunan dan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp 50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp 20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017.

Jasa Raharja turut berduka cita atas terjadinya kecelakaan tersebut. Semoga dengan adanya santunan Jasa Raharja sebagai wujud negara hadir bagi warganya serta dapat bermanfaat dan meringankan beban ahli waris maupun keluarga yang ditinggalkan.

Selain itu, Suhadi juga menyampaikan pesan kepada warga masyarakat untuk tertib membayar PKB/SWDKLLJ, karena Jasa Raharja menyantuni korban kecelakaan lalu lintas jalan dari SWDKLLJ yang dibayarkan masyarakat melalu Kantor Bersama SAMSAT.[]