Jasa Raharja Berikan Kepastian Jaminan Bagi Korban Laka Lantas di RS Dr. H Chasan Boesoirie

WARTABANK.COM, Jakarta – Jasa Raharja Ternate berikan Kepastian Jaminan bagi korban kecelakaan lalu lintas yang tengah dirawat di RS. Dr. H. Chasan Boesoirie Ternate. Diketahui korban mengalami kecelakaan tabrakan dua kendaraan di jalan umum sebelum PT. GMG Desa Lukulamo Kec. Weda Tengah, Kab. Halmahera Tengah. Karena membutuhkan perawatan lebih intens korban akhirnya dirujuk ke Kota Ternate. (29/02)

Sebagaimana diketahui Jasa Raharja memberikan kepastian jaminan bagi korban luka-luka maupun meninggal dunia. Bagi korban luka-luka, Jasa Raharja memberikan Surat Jaminan maksimal Rp. 20 juta ke rumah sakit dimana korban dirawat, sehingga korban maupun keluarga korban tidak perlu khawatir terkait pembiayaan selama korban dirawat di rumah sakit tersebut. Sedangkan bagi korban meninggal dunia, petugas Jasa Raharja mendatangi domisili ahli waris untuk membantu penyelesaian administrasi santunannya, dimana santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta akan ditransfer ke rekening ahli waris.[]