Jasa Raharja Berikan Santunan Cacat Tetap Korban Laka Lantas Di Yogyakarta

WARTABANK.COM, Jakarta – Jasa Raharja Cabang Yogyakarta menyerahkan santunan cacat tetap kepada korban kecelakaan lalu lintas bernama Devandrea Darmadita (15) yang sebelumnya mengalami kecelakaan di Jalan Hos Cokroaminoto Wirobrajan Yogyakarta pada tanggal 13 November 2022. Korban sebelumnya telah mendapatkan santunan penggantian biaya perawatan melalui mekanisme overbooking di Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta.

Pada hari MInggu 01 Oktober 2023 di Kantor PT Jasa Raharja Cabang D.I. Yogyakarta. Korban beserta keluarga datang ke kantor Jasa Raharja Cabang Yogyakarta untuk mengajukan klaim berupa cacat, Kasubag Admin Santunan Bapak Erwin beserta PA Santunan Sdr Ari Tomi melakukan pengecekkan terhadap korban dan dokumen kelengkapannya. Korban mengalami kelumpuhan pada tangan kiri. Setelah semuanya dinyatakan lengkap memenuhi persyaratan, santunan diserahkan kepada korban melalui mekanisme transfer ke rekening. Kasubag Admin Santunan Bapak Erwin menyampaikan turut prihatin atas musibah yang dialami korban dan berharap semoga santunan yang diserahkan dapat bermanfaat bagi korban.

Sesuai dengan ketentuan UU No.34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan jo. PP No.18 Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.Korban kecelakaan lalu lintas yang mengalami cacat tetap yang merupakan akibat langsung dari kecelakaan, berhak memperoleh santunan maksimal sebesar Rp.50.000.000,-. Cacat tetap yang dijamin adalah cacat tetap yang berdasarkan penetapan oleh dokter dan terjadi dalam kurun waktu 365 hari sejak kecelakaan. Besar nilai santunan tergantung persentase cacat tetap dialami mengacu pada ketentuan yang berlaku.[]