Jasa Raharja Bersama Bapenda Kalbar Gencarkan Sosialisasi Pembebasan Denda

WARTABANK.COM, Jakarta – Persebaran informasi kepada masyarakat tentang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Tahun 2023 gencar terus dilakukan Jasa Raharja Kalimantan Barat dengan membagikan leaflet di titik-titik keramaian. Pembagian leaflet ini berkolaborasi bersama Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat untuk maningkatkan persebaran informasi terkait pembebasan denda mulai dari 1 Februari – 31 Juli 2023.

Kepala PT Jasa Raharja Kalimantan Barat, Wisnu Wardana.” Jasa Raharja Bersama Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat mengambil inisiatif dalam laksanakan sosialisasi sampai ke pasar pasar di wilayah Kota Pontianak.”

Sosialisasi ini dilakukan guna memberikan kesempatan kepada masyarakat khususnya Pontianak agar mendapatkan informasi yang lebih detail mengenai Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2023.

Melalui Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini, masyarakat bisa mendapatkan manfaat sebagai berikut:

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Pembebasan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Kalimantan Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran;

2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya

3. Diskon 25 % Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi Wajib Pajak yang menunggak 4 tahun

4. Diskon 40 % Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi Wajib Pajak yang menunggak 5 tahun atau lebih

5. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Pembebasan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lalu dan tahun tahun lalu.

“Kami berharap masyarakat Kalimantan Barat dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya program ini untuk segera menyelesaikan kewajibannya membayar PKB dan SWDKLLJ karena program ini hanya terbatas sampai tanggal 31 Juli 2023.”, tutupnya.

Nah, bagi wajib pajak masyarakat Kalimantan Barat yang pajak kendaraannya masih menunggak, jangan lupa segera manfaatkan pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ di bulan Agustus ini di Kantor Bersama Samsat dan Gerai-Gerai Samsat terdekat. []