WARTABANK.COM, Jakarta – Geliat Sosialisasi UU no 22 Pasal 74 tahun 2009 terus digaungkan. Senin, (20/02/2023) Jasa Raharja bersama Bapenda Provinsi Lampung melakukan pemasangan Poster di beberapa titik pasar tradisional di Bandar Lampung.
Kepala Jasa Raharja Lampung M Zulham Pane menjelaskan dalam sosialisasi kali ini Jasa Raharja membidik masyarakat yang berada di pasar – pasar tradisional di Bandar Lampung. Diantaranya yaitu Pasar Tugu, Pasar Tamin dan Pasar Koga.
“Sosialisasi UU no 22 Pasal 74 tahun 2009 akan terus kami gaungkan. Tentu saja di seluruh wilayah yang ramai. Salah satunya di pasar tradisional dengan melakukan pemasangan poster. Pemasangan poster ini juga didampingi dengan UPT Pemasaran Pasar tersebut, ” ujar Zulham Pane.
Kepala Bagian Operasional Jasa Raharja Lampung Ahmad Arkan Nugraha turun langsung melakukan sosialisasi di pasar – pasar tradisional tersebut.
Dengan pemasangan poster sosialisasi UU no 22 pasal 74 tahun 2009 ini, diharapkan dapat tersampaikan informasi tentang Penghapusan Data Kendaraan Bermotor yang dijelaskan di UU no 22 pasal 74 tahun 2009. Dan dapat meningkatkan kesadaran atas pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ. []