WARTABANK.COM, Jakarta – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya selaku pemilik kendaraan bermotor, pada hari Rabu (14/06) PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur Bersama Bapenda UPTD Balikpapan melakukan kegiatan sosialisasi di Kelurahan Marga Sari, Kec. Balikpapan Barat, Kota Balikpapan.
Kegiatan sosialisasi yang juga dihadiri oleh Bapenda Kota Balikpapan ini diikuti oleh Ketua RT yang ada di wilayah Kelurahan Marga Sari, Kec. Balikpapan Barat. Sebagai Narasumber dalam sosialisasi ini adalah Kepala Sub Bagian Administrasi Santunan PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur, Rusmin Nuryadin, Kepala Seksi Penagihan dan Pembukuan Bapenda UPTD Balikpapan, Ansyari.
Materi sosialisasi yang diberikan antara lain tentang tugas dan peran Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan, mekanisme pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur, Nasjwin menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sebagai pemilik kendaraan bermotor agar melaksanakan kewajibannya membayar PKB dan SWDKLLJ sebelum jatuh tempo setiap tahunnya.
“Sosialisasi ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajibannya membayar PKB dan SWDKLLJ sebelum jatuh tempo setiap tahunnya”, ungkap Naswin.
Sebagaimana diketahui bahwa dana SWDKLLJ yang dikelola oleh Jasa Raharja nantinya akan digunakan untuk memberikan santunan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas jalan.
Dalam kesempatan tersebut juga disosialisasikan terkait implementasi pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang penghapusan data kendaraan apabila tidak melakukan daftar ulang 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK dan program pemutihan yang sedang berjalan sejak tanggal 5 Juni 2023 sd 29 Juli 2023.[]
