Jasa Raharja Bersama Instansi Terkait Lakukan Pengawasan Terhadap Pembatasan Operasional Mobil Angkutan Barang, di Rute Medan-Brastagi

WARTABANK.COM, Jakarta – Senin, (08/04/2024) PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara bersama Dinas Perhubungan Sumut, Ditlantas Polda Sumut, BPTD Kelas II Sumut serta stakeholder terkait melakukan pengawasan ketat terhadap pembatasan operasional mobil angkutan barang di rute Medan-Berastagi.

Sebelumnya, berdasarkan Surat Keputusan Bersama dalam rangka menjaga kelancarakan arus mudik Lebaran Idul Fitri 1445 H diberlakukan pembatasan operasional mobil angkutan barang. Pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan terhadap mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, dengan kereta tempelan serta kereta gandengan. Tak terkecuali mobil barang untuk pengangkutan hasil galian, hasil tambang, serta bahan bangunan.

Dalam pengawasan yang dilakukan oleh Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara, Mulyadi dan jajaran, bersama Kadishub Sumut, Dr. Agustinus Panjaitan, Kepala BPTD Kelas II Sumut, Dadan M Ramdan, Kasubdit Kamsel AKBP Sah Udur Sitinjak, S.H., S.I.K.,M.H.,  serta stakeholder terkait, delapan truk sumbu tiga dihentikan dan ditindak langsung (tilang). Satu di antaranya, truk yang membawa CPO ditilang polisi di desa Rambung Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang. Sementara tujuh truk lainnya dihentikan di depan jembatan timbang yang dikelola Satuan Pelayanan UPPKB Sibolangit BPTD Kelas II Sumut.

Dr. Agustinus menyampaikan ”Pembatasan waktu operasional ini berlaku untuk ruas jalan nasional seperti Medan-Berastagi dan Pematangsiantar-Parapat-Simalungun-Porsea mulai Jumat, 5 April 2024 hingga Selasa, 16 April 2024. Begitu juga untuk ruas jalan nasional lainnya seperti Batas Provinsi Aceh hingga Batas Provinsi Riau, dengan waktu operasional terbatas mulai Pukul 06.00 WIB hingga Pukul 22.00 WIB setiap harinya,”

Sementara itu, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara, Mulyadi menyampaikan mendukung penuh segala upaya untuk menciptakan kamseltibcarlantas dan mitigasi risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas di Provinsi Sumatera Utara, khususnya saat Lebaran 2024/1445 H. “Semoga dengan tindakan ini dapat meningkatkan kepatuhan terhadap aturan pembatasan operasional, sehingga mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas dan memastikan keamanan dan kenyamanan seluruh penumpang angkutan umum pada masa Lebaran 2024/1445 H,” tutup Mulyadi.[]