WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja hadir Bersama mitra satuan lalu lintas polres Gunungkidul dan Dinas perhubungan kabupaten Gunungkidul melaksanankan operasi gabungan. Jasa Raharja Gunungkidul melakukan penertiban kendaraan bus dan angkutan umum.
Terletak di Dinas perhubungan kabupaten Gunungkidul, Jl. Lkr. Utara, Ngrebah I, Piyaman, Kec. Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jasa Raharja Bersama anggota Polres Gunungkidul dan Dinas Perhubungan senantiasa selalu menjalin hubungan baik dengan mitra yang bekerja sama.
Dalam. melaksanankan operasi gabungan, angggota Jasa Raharja Gunungkidul Isnanto Prabowo dan Bonaventura Pandu melakukan penertiban kendaraan bus dan angkutan umum yang belum membayarkan Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Jasa raharja turut menyampaikan bahwa Santunan kecelakaan lalu lintas berasal dari sumbangan wajib dari pemilik kendaraan bermotor yang dibayarkan pada saat perpanjangan pajak kendaraan bermotor di SAMSAT setiap tahunnya.
PT Jasa raharja juga memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi social, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.[]