WARTABANK.COM, Jakarta – Jasa Raharja dan tim Samsat Kabupaten Purwakarta kembali melakukan Kegiatan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri pada tanggal 18 Desember 2024 yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya membayar PKB dan SWDKLLJ.Dalam kegiatan ini juga Jasa Raharja melakukan sosialisasi dan edukasi serta menyadarkan masyarakat khususnya pemilik kendaraan bahwa Jasa Raharja menjamin setiap korban kecelakaan lalu lintas jalan yang dananya bersumber dari SWDKLLJ sehingga masyarakat memahami pentingnya membayar PKB dan SWDKLLJ.
Kepala Perwakilan Jasa Raharja Purwakarta Arvian Riza Yudhawan didampingi Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Purwakarta, R Soeko Yanuarto bersama Kepala P3DW Kab.Purwakarta,Tita Ratna Juwita meninjau pelaksanakan kegiatan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor di Lapangan Sahate Purwakarta. Sebagai salah satu bentuk apresiasi kepada masyarakat yang telah membayar PKB dan SWDKLLJ, Jasa Raharja Purwakarta memberikan hadiah berupa souvenir dan voucher diskon yang dapat digunakan di beberapa merchant yang sudah bekerja sama dengan Jasa Raharja Purwakarta.
Jasa Raharja dan tim Samsat Kabupaten Purwakarta turut menginformasikan kepada masyarakat tentang program Promo Akhir Tahun Pajak Kendaraan Bermotor dan Pasal 74 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang penghapusan data kendaraan bermotor apabila tidak melakukan pengesahan 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK. Kepala Perwakilan Jasa Raharja Purwakarta Arvian Riza Yudhawan,menyampaikan bahwa kegiatan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sebagai pemilik kendaraan bermotor agar dapat membayar PKB dan SWDKLLJ sebelum jatuh tempo setiap tahunnya dan senantiasa tertib dalam berlalu lintas. []