WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja hadir memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga.
“Asuransi sosial kecelakaan alat angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan,” kata Hendratno Bagus Sutanto Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo saat menyampaikan sosialisasi di Kalurahan Karangwuluh Temon Kulon Progo Senin, 9 Januari 2023.
Hendra menjelaskan nilai santunan yang dibayarkan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan telah diatur berdasarkan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ Melaksanakan Asuransi Kecelakaan penumpang alat angkutan umum dan asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga sebagaimana diatur UU No. 33 dan 34 tahun 1964. PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017. Meninggal Dunia Rp 50 juta, Perawatan Maksimal Rp 20 juta, Penggantian Biaya Penguburan dikarenakan tidak mempunyai ahli waris sebesar Rp 4 juta.
Selain itu Hendra juga menyampaikan bahwa Jasa Raharja tidak menjamin kecelakaan tunggal, bunuh diri. Jasa Raharja menjamin dan memberi santunan korban kecelakaan lalu lintas dihimpun dari SWDKLLj (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) kendaraan bermotor setiap tahunnya. Untuk itu peran serta masyarakat sangat diperlukan sekali untuk selalu taat membayar PKB/SWDKLLJ kendaraannya setiap tahun.
Hendra juga menyampaikan pesan untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan harus tertib lalu lintas, mentaati rambu rambu lalu lintas bagi pengendara sepeda motor baik yang mengemudi maupun pembonceng menggunakan helm secara baik dan benar.
Lurah Karangwuluh Suryantoro menanggapi dengan tangan terbuka dan menerima apa yang disampaikan Jasa Raharja sangat bermanfaat bagi warga masyarakat khusunya di Karangwuluh Temon Kulon Progo.
“Kami akan menyampaikan kepada warga agar tertib berlalu lintas dan tertib membayar pajak kendaraan bermotor,” katanya.[]