Jasa Raharja Bersama Samsat Pematangsiantar Lakukan Sosialisasi Kepada Komunitas Otomotif

WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja bersama Bapenda UPPD Samsat Pematangsiantar dan Polres Pematangsiantar melakukan sosialisasi kepada Komunitas SMAC (Siantar Milenials Automotif Comunity) pada hari Jumat (16/06), bertempat di Kafe Barika Pematangsiantar.

Hadir dalam kegiatan ini mewakili Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Pematangsiantar Bapak Rudi Ardiansyah,Kepala UPPD Samsat Pematangsiantar Bapak Fuad Ghazalie Damanik, Kasat Lantas Polres Pematangsiantar Ibu AKP Relina Hutagaol, dan seluruh pengurus serta anggota Komunitas SMAC.

Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Pematangsiantar Bapak Akbar Atas Aji melalui Penanggung Jawab Jasa Raharja Bapak Rudi Ardiansyah menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan inisiasi dari para stakeholder Samsat Pematangsiantar, sebagai upaya menciptakan keselamatan berlalu lintas dan kepatuhan dalam kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Dalam kesempatan tersebut Rudi juga menjelaskan fungsi dan peran Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat korban kecelakaan lalu lintas serta mengedukasi seluruh anggota  Komunitas SMAC untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dan kepatuhan membayar pajak dan SWDKLLJ sebagai sumber dana pembayaran santunan Jasa Raharja.

“Jadikan keselamatan sebagai kebutuhan, keselamatan adalah nomor satu”, tutup Rudi.

Kasat Lantas Polres Pematangsiantar Ibu AKP Relina Hutagaol dalam penjelasannya juga menyampaikan pentingnya ketaatan dalam berlalu lintas ketika berkendara agar terhindar dari kecelakaan.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala UPPD Samsat Pematangsiantar Bapak Fuad Ghazalie Damanik menyampaikan pentingnya pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor bagi pembangunan Provinsi Sumatera Utara.

“Kami mengharapkan kerjasama seluruh stakeholder termasuk komunitas SMAC untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan di Provsu khususnya di Pematangsiantar. Mari kita juga memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan yang mulai dilaksanakan tanggal 29 Mei 2023 sampai dengan 30 September 2023”, ujar Fuad.

“Program pemutihan tahun ini sangat banyak paket pembebasannya, diantaranya pembebasan pokok PKB tahun ke-3 sdt, pembebasan denda PKB, pembebasan pokok dan denda BBNKB ke-II, pembebasan pajak progresif, dan pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat”, tutup Fuad.[]