WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja bersama Bapenda UPPD Samsat Stabat dan Polres Langkat melakukan sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor pada Selasa (20/06) di Bundaran Bupati Simpang Maut Stabat dan Pasar Baru Stabat, Kabupaten Langkat.
Hadir dalam kegiatan ini Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Stabat Bonar Ersa Harahap, Kepala UPPD Samsat Stabat Dessy Anthoni dan Personil Regident Samsat Stabat.
Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Stabat Bonar Ersa Harahap menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan inisiasi bersama stakeholder Samsat Stabat dimana kami membagikan brosur kepada pengguna kendaraan bermotor, dan kepada masyarakat di seputaran Pasar baru Stabat tentang pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
“Pemutihan tahun ini banyak varian manfaatnya, diantaranya pembebasan pokok PKB tahun ke-3 dst, pembebasan denda PKB, pembebasan pokok dan denda BBNKB ke-II, pembebasan pajak progresif, dan pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat, yang dilaksanakan sejak tanggal 29 Mei sd 30 September 2023”, ujar Bonar.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara Tamrin Silalahi menyampaikan bahwa Jasa Raharja proaktif melakukan berbagai upaya bersama stakeholder terkait untuk melakukan himbauan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor secara tepat waktu dan melakukan sosialisasi terhadap Program Pemutihan Pajak Kendaraan yang tengah berlangsung di Provinsi Sumatera Utara .
“Mari manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini sebelum implementasi penghapusan data kendaraan sesuai dengan Pasal 74 UU Nomor 22 tahun 2009 dimana penghapusan data kendaraan dilakukan apabila kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK,” jelas Tamrin.
“Segera lakukan pembayaran pajak kendaraan di Samsat terdekat atau melalui Samsat Digital Nasional dan E-Samsat Sumut Bermartabat. Pajak kita untuk pembangunan Sumut dan kepastian jaminan asuransi kecelakaan. Orang bijak taat pajak”, tutup Tamrin.[]
