Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Kabupaten Karanganyar Laksanakan Sosialisasi Kepatuhan Pajak Kendaran Bermotor

WARTABANK.COM, Jakarta – Simpang Empat BKD Kabupaten Karanganyar menjadi tempat Sosialisasi Kepatuhan Pajak Kendaran Bermotor yang digelar oleh Jasa Raharja yang tergabung dalam Tim Pembina Samsat Kabupaten Karanganyar bersama Satlantas Polres Karanganyar. Dalam sosialisasi yang dilakukan pada 13 Januari 2025, Satlantas Polres Karanganyar memeriksa kepatuhan 80 kendaraan bermotor. Pada kesempatan ini PJ Samsat Karanganyar Wahyuanto, turut menghimbau kepada pengendara agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas.

Wahyuanto juga menyampaikan kepada masyarakat untuk dapat memanfaatkan Program Jateng Merah Putih yaitu Diskon Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung mulai 5 Januari 2025 s.d 31 Maret 2025. Program ini berisi Diskon Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Berjalan sebesar 13,94% dan Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar 24,70%. Jasa Raharja menghimbau kepada masyarakat yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor agar dapat memanfaatkan program dimaksud.

Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan agar dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, yang secara langsung berdampak positif terhadap Pendapatan Asli Daerah serta meningkatkan pembangunan khususnya di Kabupaten Karanganyar. []