Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Salatiga Lakukan Sosialisasi Bersama Pembebasan Denda dan Implementasi Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 di Hotel Laras Asri Salatiga – Jateng

WARTABANK.COM, Jakarta – Pada hari Senin, 22 Mei 2023 , bertempat di Hotel Laras Asri Salatiga, petugas Jasa Raharja Samsat Salatiga bersama dengan anggota Tim Pembina Samsat Salatiga, melakukan kegiatan sosialisasi berkenaan dengan pemberlakuan Peraturan Gubernur No.9 Tahun 2023 tentang pembebasan Denda Pajak Kendaran Bermotor, Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kepemilikan II dan Denda Progresif Pajak Kendaraan Bermotor   dan pembebsan Denda SWDKLLJ.

Dalam kesempatan ini dari Jasa Raharja dihadiri oleh Rika Wahyu Utami selaku Penanggungjawab Samsat Salatiga, dari Kepolisian dihadiri oleh Kapolres Salatiga dan Kasatlantas Salatiga, serta dari UPPD dihadiri langsung oleh Kepala UPPD Samsat Salatiga beserta staff, dari Dinas Perhubungan dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan Salatiga. Pada kesempatan ini turut diundang para pejalar dan mahasiswa yang ada di Salatiga dan sekitarnya sebagai peserta sosialisasi.  Pada kesempatan ini dari Jasa Raharja melakukan sosialisasi Peran dan Tugas Pokok dari Jasa Raharja serta sosialisasi terkait dengan program pembebasan denda.

Dengan adanya program ini diharapkan,masyarakat lebih tertib dalam hal melaksanakan kewajibannya membayarkan pajak / SWDKLLJ kendaraan bermotornya secara tepat waktu, karena dari pembayaran SWDKLLJ akan dikembalikan kepada Masyarakat dalam bentuk Santunan seandainya terjadi musibah Kecelakaan Lalu Lintas.

Petugas Jasa Raharja Rika Wahyu Utami, dalam kesempatan ini juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati hati dalam mengendarai kendaraannya, aplagi pada malam hari, saat hujan dan jangan melanggar rambu rambu lalu lintas, berdasarkan evaluasi data yang dimiliki, bahwa korban laka lantas didominasi oleh usia produktif, serta jangan lupa berdoa sebelum berangkat .[]