WARTABANK.COM, Jakarta – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), PT Jasa Raharja Perwakilan Tarakan bersama Tim Samsat Kabupaten Nunukan pada hari Jum’at (09/06) melakukan sosialisasi di Aula Kantor Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan.
Dalam kegiatan tersebut materi yang disampaikan terkait dengan pentingnya pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), ketertiban membayar pajak serta tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja serta manfaat Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Selain itu juga disosialisasikan terkait implementasi pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang penghapusan data kendaraan dari database Regident Ranmor.
Di tempat terpisah Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tarakan, Syarif Muhammad Syafiq menyampaikan bahwa Jasa Raharja merupakan perusahaan milik negara yang memiliki tugas pokok yaitu memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang angkutan umum dengan cara menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat yang salah satunya yaitu SWDKLLJ yang dibayarkan oleh setiap pemilik kendaraan bermotor di Kantor Bersama Samsat.
Syafiq juga menambahkan bahwa melalui kegiatan bersama mitra ini Jasa Raharja juga berkesempatan memberikan penjelasan secara langsung kepada masyarakat mengenai fungsi dan peran Jasa Raharja yang memiliki tugas pokok yaitu memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas dengan menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat yaitu Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Dana tersebut akan digunakan untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum maupun kecelakaan lalu lintas jalan.
Adapun jumlah besaran santunan bagi korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum dan kecelakaan lalu lintas jalan ditentukan berdasarkan keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 dan 16/PMK.010/2017 tahun 2017.[]
