Jasa Raharja Bersama Tim Samsat Tanjung Redeb Bagi-Bagi Flyer Program Pemutihan Provinsi Kalimantan Timur

WARTABANK.COM, Jakarta – Salah satu upaya yang dilakukan Tim Pembina Samsat Tanjung Redeb dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor adalah dengan mensosialisasikan program pemutihan / keringanan Pajak Kendaraan, yang sedang berlangsung di Provinsi Kalimantan Timur sejak tanggal 5 Juni 2023. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Pasar Sanggam Adji Dilayas Berau melalui  pembagian brosur program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Selain membagikan brosur, Petugas yang terdiri dari Penanggung Jawab Samsat Berau, Bapenda UPTD Berau dan Satlantas Polres Berau juga memberikan penjelasan singkat terkait poin poin dalam program pemutihan tersebut. Hal ini dilakukan karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan diharapkan masyarakat dapat segera memanfaatkan program tersebut.

Dalam kesempatan tersebut disosialisasikan juga UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasa 74 terkait dengan penghapusan data kendaraan dari database yang akan apabila kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tarakan, Syarif Muhammad Syafiq menyampaikan bahwa dengan adanya kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan informasi dan menghimbau kepada masyarakat untuk bisa memanfaatkan program pemutihan / keringanan pajak ini dengan segera membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Linta Jalan (SWDKLLJ).

“Kami berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi ini masyarakat memperoleh informasi terkait program pemutihan dan dapat segera memanfaatkan program tersebut guna menghindarai dihapusnya data kendaraan dari database semsat”, ujar Syafiq.

Syafiq juga menambahkan bahwa dana yang terhimpun dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola Jasa Raharja akan digunakan untuk memberikan santunan bagi para korban kecelakaan lalu lintas jalan.