WARTABANK.COM, Jakarta – Bertempat di Ruangan Bupati Labuhanbatu Selatan, Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Kisaran melalui Penangggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kotapinang Bapak Septian Jonatan bersama Kepala UPTD Samsat Kotapinang Bapak Budi ILyas melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (5/6).
Kegiatan audiensi diterima langsung oleh Bupati Labuhanbatu Selatan Bapak H. Edimin didampingi Sekda Kab. Labuhanbatu Selatan Bapak Heri Wahyudi M.
Kepala UPTD Samsat Kotapinang Bapak Budi ILyas menyampaikan terima kasih atas kesediaan Bapak Bupati Labuhanbatu Selatan untuk menerima kunjungan dari Tim Samsat Kotapinang. Kunjungan ini merupakan rangkaian silaturahmi sekaligus menyampaikan dukungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan adanya Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor mulai 29 Mei s/d 30 September 2023.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Kisaran melalui Penangggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kotapinang Bapak Septian Jonatan juga menyampaikan tugas dan fungsi serta kinerja PT Jasa Raharja kepada Pemerintah Labuhanbatu Selatan. PT Jasa Raharja merupakan anggota dari Indonesia Financial Group (IFG) yakni Holding Perasuransian dan Penjaminan, yang memiliki tugas dan fungsi untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan sebagai perlindungan dasar sesuai ketentuan Undang-undang. Dimana dari Januari – Maret 2023 PT. Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalulintas di Labuhanbatu Selatan sebesar Rp. 950.618.092 ”.
“Jasa Raharja juga merupakan bagian dari Tim Pembina Samsat Provinsi Sumut bersama BAPENDA Provinsi Sumut dan Ditlantas Polda Sumut. Dapat kami sampaikan saat ini tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor masih sangat rendah. Untuk itu mohon dukungan Pemerintah Labuhanbatu Selatan terkait peningkatan tingkat kepatuhan ini”.
Bupati Labuhanbatu Selatan Bapak H. Edimin menyambut hangat atas kunjungan dan silaturahmi dari tim Samsat Kotapinang. “Pemerintah Labuhanbatu Selatan siap mendukung program-program inovasi yang dapat meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor. Saya telah menanda tangani Surat Edaran Kepada Kepala OPD, Camat, Kepala Kelurahan/Desa serta Pimpinan Perusahaan pertanggal 31 Mei 2023 nomor 973/816/UPTD.BAPENDA/2023 dengan tujuan agar para Kepala OPD, Camat, Kepala Kelurahan/Desa menginformasikan kepada masyarakat Labuhanbatu Selatan akan pentingnya pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor bagi pembangunan Provinsi Sumatera Utara khususnya Kabupaten Labuhanbatu Selatan”. Tutup Edimin.[]
