Jasa Raharja Bersinergi Dengan Dishub Untuk Peningkatan Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan dan IWKBU Bagi Kendaraan Umum

WARTABANK.COM, Jakarta – Bangkalan, 15 Januari 2025 – Sebagai upaya meingkatkan kepatuhan masyarakat kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor khusunya bagi pemilik kendaran umum, Jasa Raharja bersama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkalan bersinergi untuk mensosialisasikan kepda pemilik kendaraan umum taat dalam membayar pajak kendaraan, dan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) serta mematuhi ketentuan/aturan lalu lintas agar tercipta layanan moda transportasi umum yang baik, aman dan selamat dalam perjalanan.

Petugas Jasa Raharja Bangkalan Haris Oktariawan Nur menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada pemilik kendaraan umum yang telah memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor serta Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU), yang merupakan iuran yang dibayarkan untuk melindungi penumpang dan pemilik kendaraan umum. Iuran ini dikenakan kepada penumpang alat transportasi umum sehingga memberikan jaminan perlindungan bagi masyarakat pengguna moda transportasi umum diantaranya Bus/ Mikro Bus.

Pada kesempatan tersebut Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Pamekasan Gillang Panjiwijaya turut menyampaikan bahwa dengan adanya sinergitas dengan instansi terkait diantaranya Dinas Perhubungan serta pemilik kendaraan bermotor umum dapat menciptakan layanan moda transportasi umum yang baik bagi masyarakat diawali dengan keabsahan kendaraan tersebut yang telah membayar pajak dan IWKBU, perta perizinan yang telah terpenuhi dan juga yang tidak kalah pentingnya yaitu kelayakan kendaraaan tersebut oleh karena itu harus menjadi perhatian kita bersama agar keselamatan tranportasi dapat terwujud dan meminimalisir angka kecelakaan. []