WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja memberikan perlindungan kepada masyarakat dengan menanggung biaya perawatan rumah sakit sampai dengan Rp 20 juta. Untuk itu bagi masyarakat kita tidak perlu khawatir memikirkan biaya perawatan ketika anggota keluarganya mengalami kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum.
“Biaya perawatan tersebut di berikan bagi korban kecelakaan yang mengalami musibah kecelakaan di darat dan laut. Sedangkan biaya perawatan bagi korban kecelakaan moda angkutan udara sebesar Rp 25 juta,” di katakan Ershad petugas PT Jasa Raharja Samsat Kulon Progo pada saat kunjungan ke Rumah Sakit Queen Latifa Sentolo Kulon Progo pada tanggal 24 Januari 2023.
Ahmed Ershad Bafadal menjelaskan, untuk korban meninggal dunia akibat kecelakaan maka ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp 50 Juta dan apabila meninggal akibat kecelakaan dan tidak mempunyai ahli waris maka akan mendapat biaya penguburan sebesar Rp 4 juta. Sesuai PMK No 15 dan 16 tahun 2017 dan tidak berlaku untuk korban laka tunggal.
Sementara Kepala Penjaminan Rumah Sakit Queen Latifa Sentolo Kulon Progo Tri Yuniati, Amd. Kep menyambut baik komitmen dari PT Jasa Raharja yang memberikan pelayanan prima maka dari pihak Rumah Sakit Queen Latifa Sentolo juga tidak ingin ketinggalan dan akan memberikan pelayanan terbaik khususnya pasien korban laka lantas.
Dihubungi terpisah Hendratno Bagus Sutanto Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo mengatakan perlu di ketahui Jasa Raharja wilayah Kulon Progo telah berkerja sama dengan 9 rumah sakit termasuk Queen Latifa dan beberapa Rumah Sakit yang bekerja sama dalam penanganan korban laka lantas.
“Jasa Raharja sudah bersinergi dengan 9 Rumah Sakit di Kulon Progo untuk menjamin korban kecelakaan lalu lintas, untuk itu kepada wajib pajak kendaraan bermotor selalu tertib membayar pajak dan mentaati rambu rambu lalu lintas, utamakan keselamatan jangan ugamakan kecepatan,” katanya.[]