Jasa Raharja Bogor Gerak Cepat Santuni Ahli Waris Kecelakaan Tragis di Citeureup Kabupaten Bogor

WARTABANK.COM, Jakarta – Telah terjadi kecelakaan lalu lintas Pada hari Rabu Tanggal 25 Bulan Januari Tahun 2023 (dua ribu dua puluh tiga) sekira jam 06.00 Wib, di Jl. Raya Umum Gunung Putri – Citereup tepatnya depan Klinik Bidan TALITA PUTRI DWI JAYA Kp. Gunung Putri Rt. 002/009 Ds. Gunung Putri Kec. Gunung Putri Kab. Bogor Jawa Barat yang mengakibatkan luka terbuka pada bagian kepala, luka memar pada kaki dan meninggal dunia di TKP (Tempat Kejadian Perkara) kemudian di bawa ke RS. MH Thamrin Cileungsi. Dengan laporan kejadian tersebut, petugas Jasa Raharja survey kerumah ahli waris. Guna memverifikasi keabsahan data ahli waris dan santunan yang diterima oleh Ayahnya selaku ahli waris yang sah.

Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Unit Laka Polres Bogor, Petugas Jasa Raharja Bogor, Noviansyah melakukan Survey memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kurang dari 8 jam kepada ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.

Dalam kesempatan tersebut, Noviansyah menyampaikan turut berbela sungkawa dan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. “Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapatkan ketabahan, ” ungkap Noviansyah. Serta menghimbau kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa mentaati Peraturan Lalu Lintas, berhati hati di jalan, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelaikan kendaraan serta memenuhi kewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikanperlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. []