Jasa Raharja Bojonegoro Gerak Cepat Santuni Korban Kecelakaan Bus

WARTABANK.COM, Jakarta – Selasa 7 Februari 2023 sekira pkl. 20.00 wib kabar duka datang menimpa warga di Kelurahan Mejuwet Bojonegoro. Bus yang datang dari arah Babat Lamongan menabrak 2 sepeda motor di jalan raya Bojonegoro – Babat Kecamatan Sumberrejo.

Kejadian tersebut mengakibatkan 4 orang yang ada di 2 sepeda motor meninggal dunia, 3 korban meninggal dunia di TKP dan 1 Korban meninggal dunia di Rumah Sakit.

Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Bojonegoro Lumalo M. Harahap menyampaikan rasa duka yang mendalam atas peristiwa tersebut, dimana semua korban terjamin sesuai ketentuan UU. No 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Korban yang sempat dirawat di Rumah Sakit sudah dibuatkan Surat Jaminan, dimana tujuan surat tersebut ialah biaya perawatan maksimal Rp. 20Jt nantinya ditagihkan oleh pihak Rumah Sakit ke Jasa Raharja bukan ke korban, sehingga korban yang sedang tertimpa musibah kecelakaan tidak mengeluarkan biaya selama perawatan di Rumah Sakit, tambah Lumalo

Untuk korban meninggal dunia, sudah dilakukan survei ahliwaris oleh Puguh Putra Prabowo Petugas Jasa Raharja Bojonegoro dan sudah diserahkan via transfer rekening.

Kepastian Jaminan yang diberikan oleh Jasa Raharja tentunya tidak terlepas dari kinerja pihak Satlantas Polres Bojonegoro, yang dengan sigap melakukan olah TKP mengidentifikasi para korban kecelakaan, kami mengucapkan apresiasi atas kinerja tersebut.

Sebagai Informasi bahwa dana santunan tersebut berasal dari pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan) yang dibayarkan setiap tahunnya bersamaan dengan pembayaran PKB oleh pemilik kendaraan bermotor di Kantor Bersama Samsat.

Pesan kami dari Jasa Raharja, untuk selalu berhati-hati di jalan, selalu patuhi rambu- rambu yang ada, selalu gunakan helm ketika menggunakan sepeda motor, pastikan kendaraan kita layak jalan sebelum berkendara, ingat keluarga kita menanti dirumah.[]