WARTABANK.COM, Jakarta – Jasa Raharja melaksanakan kegiatan Customer Relationship Management (CRM) ke Badan Pusat Statistika Kabupaten Bojonegoro yang berlokasi di Jalan Sawunggaling No. 62, Bojonegoro, pada tanggal 6 Januari 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya yang dilakukan oleh Jasa Raharja untuk membangun hubungan yang harmonis dengan seluruh stakeholder yang terlibat langsung dalam pelaksanaan tugas Jasa Raharja serta dalam upaya untuk meningkatkan tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajibannya untuk melunasi Pajak Kendaraan Bermotor tepat waktu.
Kepala Perwakilan Bojonegoro melalui Pj. Samsat Bojonegoro Muhamad Fauzi menyampaikan manfaat dari pelaksanaan kewajiban pembayaran ini dimana dengan memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, pengguna kendaraan bermotor akan berada dalam jaminan sesuai dengan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang jaminan asuransi kecelakaan lalu lintas jalan. Ini juga menjadi bukti nyata kehadiran negara melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
Jasa Raharja, sebagai lembaga yang diberi amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas, berkomitmen untuk menyajikan pelayanan yang prima. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang No. 33 tahun 1964 mengenai Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang No. 34 tahun 1964 mengenai Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu-lintas Jalan, yang merupakan salah satu bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Jasa Raharja melaksanakan kegiatan Customer Relationship Management (CRM) ke Badan Pusat Statistika Kabupaten Bojonegoro yang berlokasi di Jalan Sawunggaling No. 62, Bojonegoro, pada tanggal 6 Januari 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya yang dilakukan oleh Jasa Raharja untuk membangun hubungan yang harmonis dengan seluruh stakeholder yang terlibat langsung dalam pelaksanaan tugas Jasa Raharja serta dalam upaya untuk meningkatkan tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajibannya untuk melunasi Pajak Kendaraan Bermotor tepat waktu.
Kepala Perwakilan Bojonegoro melalui Pj. Samsat Bojonegoro Muhamad Fauzi menyampaikan manfaat dari pelaksanaan kewajiban pembayaran ini dimana dengan memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, pengguna kendaraan bermotor akan berada dalam jaminan sesuai dengan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang jaminan asuransi kecelakaan lalu lintas jalan. Ini juga menjadi bukti nyata kehadiran negara melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
Jasa Raharja, sebagai lembaga yang diberi amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas, berkomitmen untuk menyajikan pelayanan yang prima. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang No. 33 tahun 1964 mengenai Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang No. 34 tahun 1964 mengenai Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu-lintas Jalan, yang merupakan salah satu bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]