Jasa Raharja Bukittinggi Bersama Stakeholders Laksanakan Rampcheck Kendaraan Umum di Wilayah Tanah Datar

WARTABANK.COM, Jakarta – Bertempat di Terminal Batusangkar dalam rangka mewujudkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, dilaksanakan inspeksi Keselamatan LLAJ (Ramcheck) bersama pada hari Selasa, 11 Februari 2025.

Kegiatan Ram Check tersebut dilakukan terjadwal untuk memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan layak jalan terhadap kendaraan angkutan penumpang umum resmi di Kabupaten Tanah Datar. Dalam giat ini hadir Kadishub Kabupaten Tanah Datar, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Batusangkar, dan Kasat Lantas Polres Tanah Datar.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Bukittinggi, Fravasta Andreas RK menyampaikan bahwa “ Dengan upaya menekan dan mencegah timbulnya kecelakaan lalu lintas, terutama yang melibatkan armada angkutan umum. Tidak hanya dari fisik kendaraan saja yang menjadi perhatian kami. Masalah administrasi dan persuratan juga kami pastikan keabsahannya. Dan yang terpenting, faktor pengemudi merupakan faktor yang sangat krusial mengingat sebagian besar kasus kecelakaan diakibatkan oleh kelalaian manusia.”

Dalam kesempatan ini pula turut memastikan bahwa armada yang mengangkut penumpang telah melaksanakan kewajibannya yaitu membayar Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) sebagai mana diatur dalam UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta UU No. 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan, sehingga seluruh penumpang akan merasa nyaman dalam perjalanannya karena telah dijamin dalam perlindungan Jasa Raharja apabila terjadi kecelakaan.

Sesuai Program Perlindungan Dasar Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, PT Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya perawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan umum baik darat, laut maupun Udara yang diatur Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut, dan Udara.[]