Jasa Raharja Bukittinggi Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Beruntun di Panyalaian

WARTABANK.COM, Jakarta – Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi pada Kamis (23/1) di Jalan Umum Padang Panjang-Bukittinggi Jorong Pincuran Tinggi Nagari Panyalaian Kec. X Koto Kab. Tanah Datar  kecelakaan beruntun tersebut melibatkan 1 unit truk, 4 unit minibus, 1 unit pick up dan 2 unit sepeda motor. Jumlah korban pada akibat kecelakaan beruntun ini sebanyak 12 orang, tiga orang diantaranya meninggal dunia dan sembilan orang lainnya mengalami luka-luka.

Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Bukittinggi Buntaran mengatakan, Kami turut berduka cita atas musibah kecelakaan yang menimpa korban. Seluruh Korban akibat kecelakaan beruntun tersebut dalam ruang lingkup Jaminan UU No. 34 Tahun 1964. Pada kecelakaan kemarin korban luka-luka dirawat di RS Ibnu Sina Padang Panjang dan RSUD Padang Panjang. Kami sudah terbitkan surat jaminan bagi korban yang dirawat, dengan maksimal biaya rawatan  Rp 20 Juta.

Ia menjelaskan, tiga korban yang meninggal di antaranya Yulio Irvanda (34) beralamat Kota Padang, selanjutnya, Anwar (50) dan Zuliani Hidayat beralamat Kabupaten Tanah Datar. Untuk korban meninggal dunia atas nama Anwar dan Zuliani diserahkan pada hari ini, Jumat (27/1/2023) kepada ahli waris, yaitu anak korban Raditya Firdaus di rumah duka. Masing-masing korban mendapat santunan sebesar Rp50 juta.

Sedangkan untuk korban atas nama Yulio Irvanda santunan dibayarkan di Loket Cabang Sumatra Barat kepada istri korban Anggi Prima Putri sebesar Rp50 juta pada hari yang sama.

“Kami terus menghimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat berkendara, utamakan selalu keselamatan daripada kecepatan, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan” tutup Buntaran.[]