Jasa Raharja Cabang Bali Bayarkan Santunan Korban Kecelakaan Kurang Dari 24 Jam

WARTABANK.COM, Jakarta – Telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Nusa Penida, tepatnya di Jalan Raya Sampalan, Desa Batununggul, Kec. Nusa Penida, Kab. Klungkung. Kejadian yang terjadi pada 20 Mei 2023 sekitar pukul 05.30 WITA tersebut melibatkan sepeda motor dengan pejalan kaki. Akibat kejadian tersebut, korban pejalan kaki bernama Desa Made Keti mengalami luka parah dan segera dibawa ke RSUD Gema Santi Nusa Penida, namun setibanya di rumah sakit tersebut korban harus segera dirujuk ke RSUD Kab. Klungkung. Setelah mendapatkan perawatan di RSUD Kab. Klungkung selama 3 hari, korban pada akhirnya meninggal dunia.

Unit Laka Polsek Nusa Penida begitu mendapatkan informasi bahwa korban meninggal dunia, segera berkoordinasi dengan Petugas Jasa Raharja di Samsat Nusa Penida, Dwi Deodatus untuk segera menindaklanjuti proses penyerahan santunan meninggal dunia. Setelah dilakukan survey ahli waris yang memiliki hak atas santunan akibat kecelakaan, Jasa Raharja Cabang Bali segera melakukan proses pembayaran santunan tersebut. Santunan diserahkan kepada salah satu anak korban bernamaI I Dewa Made Oka Dipta.

Jasa Raharja Cabang Bali sangat merasakan duka yang mendalam atas kejadian tersebut. Semoga kejadian kecelakaan lalu lintas yang berakibat melayangnya nyawa dapat berkurang sehingga duka yang mendalam akibat kecelakaan lalu lintas tidak lagi dialami oleh keluarga lainnya.

Kepala PT.Jasa Raharja Cabang Bali, Abubakar Aljufri dalam hal ini juga menghimbau kepada pengguna jalan untuk lebih berhati-hati dalam berkendara, agar tidak terjadi kecelakaan yang dapat berakibat fatal bagi diri sendiri dan keselamatan pengguna jalan lainnya.[]