WARTABANK.COM, Jakarta – Selasa 11 Februari 2025 bertempat di Ruang RSPA kantor Gakkum Polres Lamongan dilaksanakan kegiatan rapat Koordinasi Lintas sektoral yang tergabung dalam Forum Komunikasi Lalu lintas Kabupaten Lamongan. Dalam kegiatan ini hadir beberapa instansi yaitu Satlantas Polres Lamongan, Dinas Perhubungan, Bapenda Prov Jatim, PM Lamongan, Satpol PP Lamongan, dimana pada kesempatan ini Jasa Raharja di wakili Bapak Heri Sutiono selaku Penanggung Jawab Jasa Raharja Wilayah Lamongan..
Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Bojonegoro melalui Penanggung Jawab Samsat Lamongan Heri Setiono menyampaikan kegiatan ini bertujuan dalam upaya Pencegahan dan Keselamatan berlalu lintas guna mencegah peningkatan jumlah laka lantas yang berpotensi merugikan warga masyarakat itu sendiri yang tertimpa musibah tersebut, serta sosialisialisasi dan optimalisasi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) wilayah Kabupaten Lamongan melalui giat Bersama yaitu Operasi Gabungan sebagai tindak lanjut dari FKLL tersebut .
Dalam upaya ini sangat diperlukan sinergi dan kolaborasi antar stakeholders serta dukungan seluruh masyarakat, khususnya Kabupaten Lamongan demi kenyamanan bersama serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat, dan yang pastinya penurunan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Lamongan
Selanjutnya dalam upaya pencegahan peningkatan laka lantas tersebut, Satlantas Polres Lamongan akan tetap melaksankan patroli di wilayah rawan laka serta melakukan sosialisasi bersama Jasa Raharja di sekolah – sekolah
Jasa Raharja, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberi amanah untuk menyediakan perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan, terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang prima. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 dan 34 tahun 1964 mengenai Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]