Jasa Raharja Cabang Maluku, Bapenda Provinsi Maluku Dan Ditlantas Polda Maluku Mensosialisasikan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dan Denda SWDKLLJ

WARTABANK.COM, Jakarta – Jasa Raharja Cabang Maluku, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku dan Ditlantas Polda Maluku melakukan sosialisasi Masa Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Denda SWDKLLJ kepada masyarakat di Jalan A.Y. Patty, Jalan Sultan Hairun dan jalan Wem Reawaru Kota Ambon. Rabu (5/7/2023).

Sosialisasi dilakukan dengan membagikan brosur kepada pengemudi dan pengendara bermotor, membentangkan spanduk di traffic ligth saat sedang kendaraan berhenti serta memasang notifikasi suara di pengeras suara yang terpasang di traffic ligth bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kota Ambon.

Kampanye ini bertujuan untuk memberikan informasi masa pembebasan denda pajak kandaran bermotor dan denda SWDKLLJ yang berlaku sejak tanggal 26 Juni sampai dengan 31 Agustus 2023.

”Sebagai Tim Pembina Samsat Provinsi Maluku, kami berusaha supaya informasi ini menjangkau masyarakat luas. Selain dengan aksi di jalan kami juga menyampaikan informasi ini di media sosial, media online, media cetak maupun media elektronik” Ucap Kepala PT Jasa Raharja Cabang Maluku, Herman Haurissa.

Sesuai Pergub Nomor 16 tahun 2023 dilaksanakan Pembebasan Denda Kendaraan Bermotor, pembebasan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBN-KB II) dan Biaya Mutasi Masuk Kendaraan Luar Daerah.

Haurissa menghimbau kepada masyarakat memanfaatkan masa pembebasan ini dengan sebaik-baiknya karena berlaku hanya sampai tanggal 31 Agustus 2023. Dan juga bagi masyarakat, berhati-hatilah di jalan karena keluarga menanti kita tiba dirumah dengan selamat.[]