WARTABANK.COM, Jakarta – Memberikan pemahaman terhadap masyarakat dalam membayar pajak kendaraan baik itu PKB serta SWDKLLJ sangat lah penting sperti yang dilakukan oleh Penanggung Jawab Samsat Mataram Muslih memberikan sosialisasi serta membagikan brosur terkait dengan UU No 22 Tahun 2009 khususnya Pasal 74 penghapusan data kendaraan, sosialisasi di lakukan laksanakan di Mall Epicentrum Mataram Sabtu 17 Juni 2023.
Sosialisasi tersebut dilakukan sekaligus dengan peresmian RSUD Provinsi Nusa Tenggara Barat Corner, pada kesempatan tersebut juga disampaikan selain penting nya membayar pajak kendaraan berupa PKB serta SWDKLLJ juga mensosialisasikan peran dan fungsi Jasa Raharja serta bagaimana pengurusan santunan Jasa Raharja ketika terjadi musibah kecelakaan lalu lintas.
Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Barat tidak pernah henti melakukan sosialisasi terkait dengan pentingnya membayar pajak dalam rangka meningkatan collection rate tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan serta pesan keselamatan lalu lintas dan selalu berhati-hati dalam berkendaraan.[]
