Jasa Raharja Cabang Papua Menyerahkan Santunan Kepada Keluarga Korban Kecelakaan Pesawat PT Semuwa Aviasi Mandiri

WARTABANK.COM, Jakarta – Pada hari sabtu tanggal 15 Juli 2023 PT. Jasa Raharja Cabang Papua telah menyerahkan santunan meninggal dunia bagi korban jatuhnya pesawat udara PT SAM Air pada Tanggal 23 Juni 2023 di Elelim, Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua Pegunungan.  PT Jasa Raharja mengucapkan turut berduka cita sedalam-dalamnya atas musibah yang terjadi.

“Pada kesempatan ini juga kami ucapkan terima kasih kepada Basarnas, Pihak kepolisian, khususnya Rumah Sakit Bhayangkara dan pihak-pihak lain yang tidak dapat disebutkan satu persatu atas dukungan dan kerja samanya dalam proses evakuasi hingga identifikasi para korban.” Ucap Bapak Emil Feriansyah Latief, SE., MA., CRMP, QCRO selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Papua.

“Kepada PT SAM Air yang telah  memenuhi kewajiban untuk membayar premi kepada PT Jasa Raharja setiap bulannya. PT Jasa Raharja merupakan perpanjangan tangan pemerintah dalam menyantuni korban kecelakaan baik di darat, laut, maupun udara, diucapkan apresiasi setinggi-tingginya. Semoga kedepannya semangat zero accident bagi para operator angkutan umum dan pengguna jalan dapat terus ditingkatkan serta kesadaran masyarakat berlalu lintas di jalan  semakin baik.” Tambahnya.

Jasa Raharja merupakan perusahaan asuransi sosial  BUMN. Dalam tugasnya, PT Jasa Raharja menjalankan amanah Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16/PMK.10/2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat, laut, dan udara adalah  Rp. 50.000.000  untuk korban meninggal dunia, Rp. 20.000.000 untuk korban luka-luka.

Sementara, untuk penggantian biaya penguburan bagi yang tidak mempunyai ahli waris akan diberikan santunan Rp 4 juta dan manfaat tambahan penggantian biaya pengobatan pertama sebesar satu juta rupiah dan biaya ambulans sebesar Rp 500 ribu.

Ini merupakan salah satu bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan.[]