Jasa Raharja Cabang Pekalongan Selenggarakan Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat di Jalur Pantura Kecamatan Petarukan

WARTABANK.COM, Jakarta – Sebagai wujud kepedulian terhadap keselamatan lalu lintas serta peningkatan kemampuan penanganan darurat di masyarakat, Jasa Raharja Cabang Pekalongan mengadakan kegiatan Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) pada Selasa, 25 November 2025, yang mengambil lokasi di Jalan Pantura area Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang. Kegiatan ini menjadi bagian dari program pencegahan kecelakaan yang secara konsisten dilaksanakan untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi situasi darurat akibat insiden kecelakaan.

Pelatihan tersebut melibatkan berbagai unsur masyarakat yang berhubungan langsung dengan aktivitas transportasi sehari-hari, antara lain sopir angkutan umum, tukang becak, pengemudi ojek, serta warga sekitar kawasan Pantura Petarukan. Calon peserta sangat antusias mengikuti kegiatan, karena materi yang diberikan dinilai memiliki manfaat langsung terutama dalam menghadapi kejadian darurat yang kerap terjadi di jalur cepat seperti wilayah Pantura.

Pada kesempatan ini, Jasa Raharja Cabang Pekalongan diwakili oleh PJ Pelayanan, Dentar Pri Anggy Adityah, yang memberikan penjelasan mengenai pentingnya pemahaman teknik dasar pertolongan pertama. Kegiatan PPGD ini menjadi media edukasi praktis agar masyarakat dapat lebih terampil memberikan tindakan awal ketika terjadi kecelakaan lalu lintas, terutama pada waktu yang dikenal sebagai golden period, yaitu beberapa menit pertama setelah kecelakaan yang sangat menentukan keselamatan korban.

Peserta mendapatkan pembelajaran mengenai berbagai metode penanganan awal, mulai dari teknik dasar menghentikan pendarahan, penanganan cedera serius, langkah penyelamatan korban tidak sadar, serta cara melakukan evakuasi aman tanpa menyebabkan cedera tambahan. Pelatihan dilakukan secara interaktif dengan simulasi langsung sehingga peserta dapat mempraktikkan pengetahuan yang diperoleh.

Selain pelatihan teknis di lapangan, kegiatan ini juga diisi dengan sosialisasi mengenai tugas pokok Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar berupa jaminan sosial kepada korban kecelakaan, baik kecelakaan lalu lintas jalan maupun kecelakaan angkutan umum. Pelaksanaan perlindungan atau pemberian santunan tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964, yang telah menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.

Melalui kegiatan PPGD ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya keselamatan transportasi dan mampu berperan aktif dalam upaya penyelamatan awal korban kecelakaan, serta bersama-sama menciptakan kondisi berlalu lintas yang lebih aman dan berperikemanusiaan. []