WARTABANK.COM, Jakarta – Dalam rangka memberikan rasa aman, nyaman, dan selamat kepada masyarakat serta wisatawan selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Pos Pelayanan Terpadu di kawasan wisata Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, resmi beroperasi selama periode libur akhir tahun.
Pos Pelayanan Terpadu ini merupakan hasil sinergi lintas sektor antara Jasa Raharja Cabang Sukoharjo, Polres Karanganyar, Dinas Perhubungan Kabupaten Karanganyar, TNI, serta unsur terkait lainnya. Jasa Raharja Cabang Sukoharjo pada periode Nataru ini memberikan hibah sebesar Rp 50.000.000 untuk Pembangunan Pos Pelayan Terpadu Tawangmangu. Kehadiran pos ini bertujuan sebagai pusat pelayanan, pengamanan, dan koordinasi dalam mendukung kelancaran arus lalu lintas serta keselamatan masyarakat di kawasan wisata Tawangmangu yang mengalami peningkatan aktivitas pada masa libur Natal dan Tahun Baru.
Berbagai layanan disediakan di Pos Pelayanan Terpadu, antara lain pelayanan informasi, pengaturan dan pengendalian lalu lintas, pelayanan kesehatan dan pertolongan pertama, penanganan awal kecelakaan lalu lintas, serta respons cepat terhadap kondisi darurat yang dialami masyarakat dan wisatawan. Beberapa fasilitas tambahan seperti pojok baca, pojok snack, charging station, tempat istirahat, kursi pijat, mini playground hingga fasilitas servis kendaraan bermotor roda 2 tersedia di Pos Pelayanan Terpadu Tawangmangu.
PT Jasa Raharja Cabang Sukoharjo turut berperan aktif dalam kegiatan ini dengan memberikan pelayanan informasi terkait perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum, serta melakukan edukasi singkat kepada masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas. Petugas Jasa Raharja juga bersiaga untuk memastikan pelayanan santunan dapat dilakukan secara cepat dan tepat apabila terjadi kecelakaan. Hal ini sejalan dengan tugas pokok dan peran Jasa Raharja yaitu memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan wajib. Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
Kasatlantas Polres Karanganyar menyampaikan bahwa keberadaan Pos Pelayanan Terpadu ini diharapkan mampu menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar, sekaligus memberikan rasa aman bagi wisatawan yang berkunjung ke Tawangmangu. Sinergi lintas instansi menjadi kunci utama dalam menjaga kondusivitas wilayah selama momentum libur akhir tahun.
Melalui pengoperasian Pos Pelayanan Terpadu Tawangmangu selama Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, seluruh pemangku kepentingan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Diharapkan masyarakat dan wisatawan dapat menikmati liburan dengan aman, nyaman, dan selamat, serta tetap mengutamakan keselamatan dalam setiap perjalanan. []
