WARTABANK.COM, Jakarta – Kepala Jasa Raharja Cabang TK I Sukabumi, Wahyu Pria Wibowo beserta jajaran melakukan kunjungan ke rumah ahli waris korban kecelakaan yang terjadi di gerbang Tol Ciawi 2 Bogor, Rabu (05/02/2025). Kecelakaan tersebut terjadi diduga akibat sebuah Truck yang mengalami rem blong menabrak 5 unit kendaraan yang berada didepannya. Akibat kejadian tersebut mengakibatkan 8 orang penumpang Minibus meninggal dunia. 6 korban yang sudah teridentifikasi berasal dari sukabumi jawa barat, sedangkan 2 korban belum teridentifikasi akibat luka bakar yang cukup parah.
Setelah mendapatkan informasi terkait kasus laka lantas tersebut, Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi proaktif melakukan jemput bola ke rumah korban/ahli waris guna mendapatkan kepastian keabsahan ahli waris dan memberikan Informasi untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk pengurusan santunan Jasa Raharja. 4 korban diantaranya berdomisili di Kecamatan Cidadap, sedangkan 2 lainnya berdomosisli di Kecamatan Takokak dan kecamatan Cikole Kota Sukabumi
“Sudah menjadi kewajiban Kami petugas Jasa Raharja memastikan keabsahan ahli warisnya dan menyerahkan santunan kepada yang berhak menerima serta memastikan tidak ada potongan dari pihak-pihakyang tidak bertanggungjawab atau oknum yang memanfaatkan pada kondisi seperti ini, selain itu juga kita berupaya se-maksimal mungkin memberikan Pelayanan terbaik dalam membantu korban/ahli waris korban memperoleh hak-nya sesuai peraturan yang berlaku. “Pembayaran santunan telah berhasil dilakukan dalam waktu kurang dari 1×24 jam berkat kerjasama yang baik antara pihak kepolisian Polres Bogor Kota dan stakeholder terkait. Kecepatan proses ini mencerminkan sinergi yang solid dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.” Kata Wahyu.
Wahyu Pria Wibowo selaku Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Sukabumi menyampaikan ungkapan bela sungkawa dan turut berduka cita atas musibah yang terjadi. Dalam hal ini Jasa Raharja hadir untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat yang tertimpa musibah sebagai perpanjangan tangan dari Pemerintah. Wahyu juga menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia Jasa Raharja akan menyerahkan santunan senilai Rp.50.000.000,-.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]