WARTABANK.COM, Jakarta – Dalam upaya peningkatan layanan kepada masyarakat korban laka lantas dan memastikan kebenaran atas pengajuan santuanan, Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat lakukan kegiatan koordinasi dengan Rumah Sakit Oetomo Hospital, Kamis Tanggal 23 Januari 2025 dengan agenda Evaluasi layanan dan jaminan periode tahun 2024, Melakukan rekonsiliasi atas penuntasan jaminan periode tahun 2024 kemudian Monitoring implementasi JRCare dan juga Melakukan Coklit Surat Kematian yang diterbitkan oleh Rumah Sakit
Upaya tersebut baik Jasa Rajarja maupun pihak rumah sakit semata mata hanya untuk meberikan layanan terbaik kepada masyarakat khususnya korban kecelakaan serta bisa memastikan akuntabilitas dalam proses penuntasan santunan.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]