WARTABANK.COM, Jakarta – Sebagai salah satu upaya meningkatkan penerimaan SWDKLLJ dan PKB Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur dan Tim Pembina Samsat memberikan Jaket sebagai apresiasi kepada Wajib Pajak Patuh tahun 2022 bagi masyarakat Jawa Timur yang membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tepat waktu.
Mometum ini dipergunakan oleh PT. Jasa Raharja untuk memberikan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar SWDKLLJ dan PKB. Dimana SWDKLLJ bermanfaat untuk memberikan perlindungan dasar kepada pihak ketiga yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas akibat penggunaan kendaraan bermotor, sedangkan PKB bermanfaat untuk membantu pembangunan baik sarana dan prasarana untuk kepentingan masyarakat provinsi Jawa Timur.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur, Eva Yuliasta mengatakan didalam melaksanakan tugasnya, Jasa Raharja selalu mengedepankan pelayanan prima ke pada masyarakat, dalam hal pelayanan di KB. Samsat Jasa Raharja bersinergi dengan pihak Bapenda Provinsi Jawa Timur dan Polri yang menjalakan tugasnya sesuai dengan fungsi dan tugasnya masing-masing sesuai dengan ketentuan yang ada.
Jasa Raharja memiliki objective menjadi perusahaan yang berperan secara penuh dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat Jawa Timur dan Kami menghimbau untuk masyarakat Jawa Timur patuh serta taat dalam hal pembayaran PKB dan SWDKLLJ sebelum jatuh tempo, pungkas Eva Yuliasta.[]