WARTABANK.COM, Jakarta – Menindaklanjuti peraturan Gubernur DIY No.39 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 33 Tahun 2023 Tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2023. Perpanjangan Waktu Bebas Denda PKB BBNKB, SWDKLLJ Tahun Lalu & Tahun Tahun Lalu, yang semula sd 30 September 2023 menjadi sd 31 Oktober 2023.
Pada Hari Senin 02 Oktober 2023 di ruang rapat kantor PT Jasa Raharja Cabang D. I. Yogyakarta melakukan evaluasi program bebas denda selama 2 bulan ini. Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Cabang, Kepala Bagian Operasional, Kepala Sub Bagian SW & Humas dan Penanggung Jawab samsat se-DIY.
Pada kesempatan tersebut bapak kepala cabang Imam Mustofa mengatakan,”terima kasih atas usaha teman teman Penanggung jawab dalam bersinergi dengan KPPD DIY samsat masing masing dengan memberikan edukasi kepada masyarkat yang memanfaatkan program bebas denda ini, dengan adanya perpanjangan ini bisa memberikan dampak yang positifi bagi Masyarakat yang belum memanfaatkan program ini sampai sd tanggal 30 Oktober 2023”.
Selain itu Kepala Bagian Operasional juga memberikan tambahan kepada Penanggung Jawab Samsat agar selalu memberikan saran kepada KPPD DIY samsat masing masing,”dengan adanya perpanjangan program bebas denda ini monggo teman teman agar berkoordinasi dengan KPPD Samsat masing masing terkait wilayah mana yang masih memiliki tunggakan yang tinggi, kami sediakan Spanduk dan Flyer tentang program bebas denda, sehingga masyarakat mengetahui dan bisa melakukan pajak kendaraan bermotor”.
Semoga dengan adanya evaluasi ini bisa memberikan dampak yang positif bagi pendapatan cabang Yogyakarta, selain itu adanya perpanjangan program bebas denda ini bisa mempengaruhi Masyarakat yang belum mengetahui informasi bebas denda segera memanfaatkanya.[]